PT MMU Ancam Laporkan Mantan Sekuriti ke Polisi; Terkait Tuntutan Uang Lembur oleh Edi Rusdi

PT MMU Ancam Laporkan Mantan Sekuriti ke Polisi; Terkait Tuntutan Uang Lembur oleh Edi Rusdi--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tuntutan mantan Sekuriti PT Maju Mandiri Utama (MMU) bernama Edi Rusdi, yang meminta uang lembur selama 8 tahun untuk dibayar kini berbuntut panjang.

Pihak perusahaan PT MMU mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, melaporkan Edi Rusdi ke Polisi 

Ancaman itu dilontarkan langsung, Field Manager PT MMU, Sudarmadi SH MM, bersama HRD Agung Nurhamid, kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025. 

Menurut Sudarmadi, pihaknya akan melaporkan Edi ke pihak berwajib jika ia tidak mencabut pernyataannya kepada media yang mengatakan PT MMU tidak membayar uang lembur selama delapan tahun. 

BACA JUGA:DeepSeek Melejit, Nvidia Kebanjiran Pesanan Chip H20 dari Perusahaan China

BACA JUGA:Rugikan Perusahaan Rp50 Juta, Sales di Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur di OKI

Sudarmadi menegaskan bahwa tindakan Edi dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. “Tiba-tiba setelah dia tidak diperpanjang lagi, dia langsung konferensi pers seperti itu. Dengan adanya itu kami dari perusahaan tidak terima dengan pemberitaan itu,” ujar Sudarmadi.

“Perusahaan ini sudah cukup lama bekerjasama dengan Pertamina, bahwa kita cukup dipercaya dengan pertamina. Karena ada pernyataan itu, kita minta untuk pemberitaan yang imbanglah, itu yang kita harapkan,” imbuhnya.

Sudarmadi juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah melayangkan surat kepada Edi, memberi waktu 1 x 24 jam untuk mengklarifikasi atau mencabut pernyataannya. “Kalau tidak, kita akan buka laporan kepolisian,” tegasnya. 

Sementara, Agung Nurhamid, HRD PT MMU, menambahkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan langkah yang diambil oleh Edi. Ia berpendapat bahwa sebelum melontarkan pernyataan seperti itu, Edi seharusnya melakukan upaya bipartit dan tripartit. 

BACA JUGA:Poco F7 Edisi Khusus, Ini Spesifikasi yang Ditawarkan Perusahaan

BACA JUGA:Viral! Karyawan PT Timah Diduga Hina Honorer Pakai BPJS, Perusahaan Ambil Langkah Tegas

“Kami anggap ini terlalu dini untuk dilakukan. Upaya-upaya yang harusnya beliau lewati belum dilakukan,” ujarnya. 

Agung juga mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan Edi, menegaskan pentingnya bukti yang mendukung klaim tersebut. "Apakah sudah ada putusan dari hubungan industrial bahwa PT ini dinyatakan harus membayar apa yang menjadi hak rekan-rekan yang keluar?" tegas Agung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER