PT MMU Ancam Laporkan Mantan Sekuriti ke Polisi; Terkait Tuntutan Uang Lembur oleh Edi Rusdi

PT MMU Ancam Laporkan Mantan Sekuriti ke Polisi; Terkait Tuntutan Uang Lembur oleh Edi Rusdi--
Menjawab tuduhan mengenai pembayaran uang lembur, Agung menjelaskan prosedur untuk melaksanakan lembur, harus ada surat perintah yang ditandatangani secara berjenjang.
“Surat perintah tersebut harus ditandatangani oleh koordinator, bidang, HRD, dan pimpinan. Semua yang ada di PT MMU yang ada di lapangan kita bayarkan,” bebernya.
BACA JUGA:Pihak Perusahaan Bakal Bangun Gerbang Prabumulih yang Rusak Awal Tahun 2025
BACA JUGA:Kementan Tindakan Tegas 27 Perusahaan Curang, Jual Pupuk Palsu dan Komposisi Tidak Sesuai
Masih kata Agung, pemberitaan yang tidak berimbang mengenai PT MMU dapat berimbas pada reputasi perusahaan. “Dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang seperti ini, berimbas kepada kita yang tidak nyaman,” tuturnya.
Menanggapi ancaman dari PT MMU tersebut, Edi Rusdi secara tegas mengatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Pasalnya kata Edi, tuntutannya sepenuhnya didasarkan pada hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang hak pekerja atas upah lembur.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur, perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan, termasuk tenaga keamanan (security),” ungkapnya.
“Oleh karena itu, tuntutan saya bukanlah sesuatu yang merugikan nama baik perusahaan, melainkan suatu bentuk penegakan hak normatif yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Oktarina Gelapkan Rp1,3 Miliar dari Perusahaan untuk Hiburan dan Pinjaman Online
BACA JUGA:Pemkot Palembang Gelar Job Fair 2024, Libatkan 40 Perusahaan
Lebih lanjut, Edi Rusdi berharap PT MMU dapat menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dengan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
“Dari pada menuntut saya untuk meminta maaf atas hak yang seharusnya saya peroleh. Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, saya tidak segan untuk menempuh jalur hukum atau melaporkan hal ini kepada instansi terkait, Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Maju Mandiri Utama (MMU) yang berlamat di Jalan Jendral Sudirman diduga belum membayar uang lembur mantan pegawai sekuriti.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Edi Rusdi warga Vina Sejahtera II Kelurahan Gunung Kecamatan Prabumulih Timur, kepada wartawan, pada Kamis 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Job Fair Kota Palembang 2024, 40 Perusahaan Rekrut 3.000 Orang, Apa Saja?