Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat Penggantian Jika Menunda Keberangkatan

Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat Penggantian Jika Menunda Keberangkatan--Canva

Berikut adalah langkah-langkah prosedur untuk melaporkan dan menggantikan jemaah haji khusus yang menunda keberangkatan:

1. PIHK harus melaporkan jemaah yang menunda keberangkatan kepada Direktur Jenderal atau Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

2. PIHK mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan surat pernyataan dari jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan, serta surat pernyataan dari PIHK terkait keabsahan data.

3. Permohonan akan diverifikasi oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka 14 Februari, Ini Rincian Biayanya

BACA JUGA:Menteri Agama Imbau Peningkatan Koordinasi Menjelang Pelaksanaan Haji 2025

4. Jika verifikasi disetujui, permohonan penggantian akan dikonfirmasi dalam sistem SISKOHAT.

5. Jika PIHK tidak memiliki pengganti, sisa kuota akan diberikan kepada jemaah lain yang siap berangkat, berdasarkan urutan nomor porsi dalam database SISKOHAT.

Pengajuan penggantian hanya dapat dilakukan satu kali, kecuali dalam kondisi tertentu seperti jemaah sakit, hamil, menjalani tugas pekerjaan, atau sedang menjalani proses hukum.

PIHK diharapkan untuk mengajukan laporan penggantian mulai dari 24 Februari hingga 7 Maret 2025, pukul 16:00 WIB melalui email: [email protected].

Nugraha juga mengingatkan agar pimpinan PIHK mematuhi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M dan memastikan bahwa semua jemaah haji khusus mendapatkan informasi terkait peraturan tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER