Satnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu di Mabes: 38 Paket Sabu Diamankan

Satnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu di Mabes: 38 Paket Sabu Diamankan --

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sat Narkoba Polres Prabumulih, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. 

Dalam operasi ini, Riduan (40) seorang pengedar berhasil ditangkap pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap EF (38) yang merupakan warga setempat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,07 gram yang terbagi dalam 28 paket. 

Dalam penangkapan terbaru, R diamankan dengan barang bukti 38 paket sabu yang memiliki berat bruto 7,06 gram.

BACA JUGA:Simpan Sabu Ditumpukan Kayu, Buruh Asal Arimbi Jaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Kekerasan terhadap Anak di Sumsel: Narkoba & Judi Online Jadi Pemicu

Menurut penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Tim opsnal Unit I Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Jonson bersama Kanit I AIPTU Suripto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka R. Sayangnya, seorang pelaku lain yang berinisial IW (DPO) berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dalam plastik klip bening, sebuah sekop pipet plastik putih, sebuah ball plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp147.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba.

"R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IW yang saat ini menjadi buronan, dengan rencana untuk dijual. Jika berhasil menjual seluruh barang bukti, tersangka dijanjikan imbalan Rp500.000," jelas AKP Jonson.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba: Sepekan Mangsa Lima Tersangka

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu Asal Pali; 1 Tersangka Diamankan, 2 DPO

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap IW yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika ini.

"Tersangka R akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER