Simpan Sabu Ditumpukan Kayu, Buruh Asal Arimbi Jaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Simpan Sabu Ditumpukan Kayu, Buruh Asal Arimbi Jaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.CO.LM - Seorang pengedar atau kurir narkoba yang kerap beroperasi di kawasan Jalan Arimbi, Prabumulih, Sumatera Selatan akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Tersangka yang ditangkap berinisial EF (38), seorang buruh yang tinggal di Jalan Bima, RT 05 RW 05, Kelurahan Arimbi Jaya, Kota Prabumulih, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di kediamannya pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit II Satresnarkoba IPDA Rio Pratama Kristona, serta anggota Unit II Opsnal, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di halaman samping rumahnya.
BACA JUGA:Kekerasan terhadap Anak di Sumsel: Narkoba & Judi Online Jadi Pemicu
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba: Sepekan Mangsa Lima Tersangka
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 28 paket sabu dengan total berat 5,07 gram dan sebuah dompet kecil berwarna merah bermotif bunga.
"Barang bukti tersebut ditemukan di tumpukan kayu tidak jauh dari lokasi penangkapan," ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial A yang kini menjadi buronan (DPO). Rencananya, narkoba tersebut akan dijual oleh EF.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu Asal Pali; 1 Tersangka Diamankan, 2 DPO
BACA JUGA:Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih Sergap Pengedar Sabu di Jalan Semeru
"Segera setelah ini, tersangka beserta barang bukti akan kami amankan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*)