KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto--ist

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Penahanan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan dalam proses penyidikan.

Pada Kamis sore, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, dengan tangan terborgol dan dikawal oleh petugas KPK.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, ia menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak terpengaruh oleh unsur politik. "Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto adalah hasil penyidikan yang didasarkan pada kecukupan bukti, bukan politisasi kekuasaan," jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag RI Distribusikan Kurma dari Arab Saudi Menjelang Ramadan

BACA JUGA:Agar Anggaran Lebih Fleksibel, Kemenag Minta Revisi UU Haji ke DPR

Penyidikan kasus ini bermula dari dugaan suap untuk memuluskan pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui proses PAW pada periode 2019-2024. KPK menemukan bukti bahwa Hasto, bersama dengan beberapa pihak lainnya, terlibat dalam pengaturan dan pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.

Dalam kasus ini, Hasto diduga mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan dan memberikan uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode Desember 2019. Hal ini bertujuan agar Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyelidikan kasus ini.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, dengan lebih dari dua alat bukti yang mendukung penetapan status tersangka.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER