Pengisian DRH, 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta

Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 sudah dilaksanakan pada 22 Desember. --

JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 sudah dilaksanakan pada 22 Desember. 

Pengumuman tersebut disambut sukacita guru honorer lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi. 

Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, hasil seleksi tahun ini lebih fair. 

BACA JUGA:Sekolah di Prabumulih Libur hingga 8 Januari 2024

Itu tergambar dari banyaknya guru lulus PG PPPK 2021 yang disebut prioritas satu (P1) terakomodasi tahun ini.

"Alhamdulillah P1 banyak yang tuntas tahun ini. Mudah-mudahan sisa P1 yang tidak terakomodasi tahun ini sekitar 12 ribuan bisa diselesaikan di 2024," kata Heti kepada JPNN.com, Sabtu 23 Desember 2023.

Saat ini, lanjutnya, guru honorer yang dinyatakan lulus menunggu tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023.

Lantas apa saja dokumen yang harus disiapkan para peserta? Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan ketika peserta sudah dinyatakan lulus, maka mereka akan masuk tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023 dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

BACA JUGA:USD Dorong Akademisi Berperan Aktif dalam Dinamika Politik Indonesia

Dia menyebutkan berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi BKN Nomor 13497/B-KS/04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, maka bagi peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.

"Ingat proses pengisian DRH sudah dimulai hari ini untuk para guru dan harus masuk paling lambat 14 Desember 2024. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com secara terpisah.

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER