Curi Mesin Pompa Milik Petani Desa Pangkul, Pria Asal Desa Tapus Masuk Bui
![](https://prabumulihpos.bacakoran.co/upload/a5c02e5c1b9ccaf0fad7c3790ee48cbf.jpg)
Curi Mesin Pompa Milik Petani Desa Pangkul, Pria Asal Desa Tapus Masuk Bui--Foto: Prabupos
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek SDP, yang diduga kuat merupakan hasil curian dari pelaku. Mesin tersebut berhasil ditemukan di tempat yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku.
"Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya mencuri mesin pompa air tersebut. Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, kami akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Kapolsek Cambai.
Saat ini, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.