Curi Mesin Pompa Milik Petani Desa Pangkul, Pria Asal Desa Tapus Masuk Bui
![](https://prabumulihpos.bacakoran.co/upload/a5c02e5c1b9ccaf0fad7c3790ee48cbf.jpg)
Curi Mesin Pompa Milik Petani Desa Pangkul, Pria Asal Desa Tapus Masuk Bui--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Seorang pria berinisial HS (25), yang merupakan warga Kampung 1, Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Cambai setelah terlibat dalam aksi pencurian yang menghebohkan.
HS diduga mencuri sebuah mesin pompa air merek SDP milik EP (44), seorang petani yang tinggal di Dusun V, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kejadian tersebut bermula pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika EP, korban dalam kasus ini, mendapati mesin pompa air yang biasanya ia gunakan untuk kebutuhan pertanian sudah hilang.
Setelah melakukan pemeriksaan di sekitar area tempat mesin tersebut biasanya berada, korban semakin yakin bahwa telah terjadi tindak pencurian. Pasalnya, ia menemukan bahwa selang air yang terhubung pada mesin tersebut telah dipotong, dan mesin itu hilang tanpa jejak.
BACA JUGA:Begal Sepeda Motor di Jalan Lingkar Prabumulih Ditangkap Tim Singo, 1 Masih DPO
Korban yang merasa sangat dirugikan, dengan kerugian yang diperkirakan sekitar Rp2.600.000, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai. Laporan ini pun segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Cambai akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/03/II/2025/SUMSEL/POLSEK CAMBAI/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang terdaftar pada tanggal 12 Februari 2025, pihak kepolisian melaksanakan berbagai serangkaian upaya untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Setelah melakukan pencarian dan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat sekitar, pihak kepolisian akhirnya memperoleh petunjuk yang sangat penting mengenai keberadaan pelaku.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Cambai, IPDA Andri Desi, SH, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tim penyelidik akhirnya berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan HS pada tanggal 12 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Sudirman 'Hattrick' Terjerat Hukum, Tertangkap Kasus Narkoba di Prabumulih 9 Paket Sabu Diamankan
Saat itu, HS diketahui sedang berada di pinggir jalan Desa Alai, yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara. Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Cambai segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah mendatangi lokasi yang telah diinformasikan, Tim Opsnal Polsek Cambai melakukan penangkapan terhadap HS tanpa adanya perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penangkapan berjalan lancar dan pelaku tidak mencoba melarikan diri atau melakukan perlawanan fisik," kata Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah.