Isi Surat Edaran Menkominfo soal Penggunaan AI

Menkominfo menerbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan yang diharapkan dapat pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia. Foto: Adi Fida/detikINET--

a) Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dilandasi dengan etika dan kode etik yang berlaku bagi Pelaku Usaha dan PSE.

b) Pelaksanaan program edukasi terkait Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial meliputi namun tidak terbatas pada pengembangan kompetensi teknis, studi aspek etika, humaniter dan sosial yang dilakukan untuk masyarakat, sebagai tanggung jawab pengembang untuk turut mengembangkan sumber daya manusia di Indonesia.

c) Penyelenggaraan kemampuan pemrograman berbasis Kecerdasan Artifisia,l sebagai pendukung aktivitas manusia.

d) Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah, penyelenggara, dan pengguna untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan/ atau pemanfaatan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

e) Pemanfaatan fasilitas Kecerdasan Artifisial untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.

f) Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial yang saling menjaga privasi data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.

2. Tanggung Jawab

a) Memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial, khususnya terkait dengan penggunaan data

b) Memastikan Kecerdasan Artifisial tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.

c) Mencegah adanya rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia.

d) Menyelenggarakan Kecerdasan Artifisial untuk peningkatan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah.

e) Melaksanakan kewajiban regulasi Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dengan tujuan menjaga keamanan dan hak pengguna di media digital.

f) Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan terhadap pengguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan/atau publik.

g) Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan Kecerdasan Artifisial. (dc)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER