2025, Menteri Keuangan Pastikan THR dan Gaji Ke-13 ASN Cair

Menteri Keuangan Pastikan THR dan Gaji Ke-13 ASN Cair--prabupos

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.

Komponen THR untuk PNS dan PPPK

THR bagi PNS dan PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

BACA JUGA:Transformasi Ekonomi Petani-Transmigran, Kolaborasi Kementerian Raih Pendapatan Lebih Tinggi dari Gaji Menteri

BACA JUGA:Kuota Haji 2025: Menag Tunggu Hasil Pertemuan dengan Menteri Haji Arab Saudi

1. Gaji Pokok: Besarannya disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. Semakin tinggi golongannya, semakin besar pula nominalnya.

2. Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok.

3. Tunjangan Jabatan: Hanya diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural, fungsional, atau jabatan lainnya.

4. Tunjangan Kinerja (Jika Berlaku): Beberapa instansi mungkin memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam THR, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Namun, tunjangan operasional seperti transportasi biasanya tidak termasuk dalam komponen THR.

Simulasi Perhitungan THR

Sebagai contoh, berikut adalah simulasi perhitungan THR untuk PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp3.000.000:

Gaji Pokok: Rp3.000.000

Tunjangan Keluarga (10%): Rp300.000

Tunjangan Jabatan: Rp1.000.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER