Mulai 1 Februari! Pengecer LPG 3 Kg Harus Terdaftar Sebagai Pangkalan Resmi

Pengecer LPG 3 Kg Harus Terdaftar Sebagai Pangkalan Resmi--Ilustrasi

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi di seluruh pangkalan resmi di Indonesia tidak mengalami kenaikan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Apabila ada harga LPG 3 kg yang lebih tinggi, kemungkinan besar disebabkan oleh pembelian di luar pangkalan resmi atau pengecer," kata Heppy. "Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan HET."

Heppy juga menjelaskan bahwa pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menunjukkan harga yang sesuai HET. 

Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin mutu dan kualitas LPG, karena konsumen dapat langsung melakukan pengecekan berat tabung LPG yang sesuai dengan standar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER