Kasus Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lahat Gunakan Uang untuk Judi Sabung Ayam

Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lahat Gunakan Uang untuk Judi Sabung Ayam--Sumeks
4. Dokumen Pertanggungjawaban Tidak Lengkap: Laporan penggunaan dana desa tidak lengkap, dengan banyak dokumen yang tidak ditandatangani atau tidak sah.
Penyidik Polres Lahat melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus ini, antara lain memeriksa 28 orang saksi yang terkait, serta 4 orang ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli konstruksi dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Lahat. Mereka juga melakukan penyitaan terhadap 193 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, serta menghitung volume fisik bangunan untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana.
Setelah rangkaian penyidikan, Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.