Ini Enam Point Penting Hasil Kesimpulan Rapat Pertemuan Camat, Lurah dan RT Bersama DPRD

Anggota DPRD Kota Prabumulih saat berdiskusi bersama perwakilan Camat Lurah dan masyarakat terkait pemilihan ketua RT dan RW di Kota Prabumulih --

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Usai perseteruan mengenai informasi pergantian Ketua RT dan RW yang diduga dilakukan sepihak di Kota Prabumulih, akhirnya Perwakilan Camat, Lurah dan RT mengajukan audiensi kepada Anggota DPRD Kota Prabumulih.

 

Pertemuan dilaksanakan dalam rangka mencari solusi terbaik atas permasalahan yang sedang terjadi mengenai pemilihan Ketua RT dan RW.

 

Masyarakat berkeinginan bahwa RT dan RW sebaiknya ditentukan oleh masyarakat banyak, agar dapat terjalin baik keharmonisan warga ditingkat Pemerintah paling bawah.

Rapat pertemuan sudah dilangsungkan pada Rabu 15 Januari 2025, usai rapat Paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Mengenal Xiaomi Pad 5, Tablet Elegan dengan Kinerja Cepat dan Terjangkau

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Kota Prabumulih, dengan agenda rapat  Audiensi antara DPRD Kota Prabumulih dengan Camat dan Lurah terkait Tuntutan Warga yang Tidak Setuju dengan Pengangkatan RW dan RT.

 

Rapat dikomandoi oleh Wakil ketua DPRD Kota Prabumulih, Ir Dipe Anom. Dari hasil pertemuan terakhir, ditetapkan kesimpulan rapat sebagai berikut

1. Mengusulkan peraturan mengenai RT dan RW ditingkatkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)

2. Komisi I akan mengawal pembentukan RT dan RW di kelurahan kelurahan di Kota Prabumulih

3. RT dan RW meminta agar mekanisme pemilihan RT dan RW tidak ditunjuk langsung, terapi melalui musyawarah dan/atau mulakat.

BACA JUGA:Tempat Wisata Instagramable di Sumsel yang Wajib Dikunjungi Fotografer dan Penggiat Medsos

4. DPRD Kota Prabumulih meminta agar camat dan lurah menunda terlebih dahulu penetapan dan/atau pengesahan RT dan RW baru sambil menunggu Perda yang mengatur Pengangkatan RT dan RW disahkan.

 

5. RT dan RW yang habis masa jabatannya tetap melakukan tugasnya sampai dengan diterbitkannya Perda baru sebagai dasar pembentukan RT dan RW.

6. Hasil rapat ini untuk dapat dilaksanakan di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Prabumulih.

 

Hasil kesimpulan rapat ini, dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditandatangani oleh 1 Sukamo sebagai Perwakilan Camai. 

BACA JUGA:DPRD Tetapkan Pemenang Pilkada 2024, Cak Arlan: Sudah Bentuk Tim Transisi

Susi Windasari, Lurah Majasari. Rika Damayanti Lurah Gunung Ibul Barat. Vipi Arisena Lurah Tanjung Raman,Leliana Santika Lurah Karang Raja dan Fahlyanto Perwalilan Warga (RT/RW).

Hasil rapat ini dituangkan didalam kertas yang juga ditanda tangani oleh DPRD Kota Prabumulih,

1. Ir. Dipe Anom Wakil Ketua DPRD

2. Riza Ariansyah, SH Ketua Komisi I

3.H. Zainudin, SH Wakil Ketua Komisi I

4. Hartono Hamid, SH Sekretaris Komisi I

5. Purwaka, SH Anggota Komisi I

6. M. Rasyid, SAg MM Anggota Komisi I

7. Ahmad Riza Diswan Anggota Komisi I. (05)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER