Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Eks Pejabat Prabumulih Kena OTT

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, yang berlangsung di ruang kerjanya. 

Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Pejabat lain yang juga diamankan dalam operasi ini adalah Kepala Bidang Pengawasan, Firmansyah, dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Penangkapan terhadap mantan pejabat Pemkot Prabumulih ini sempat terekam dalam video berdurasi 50 detik yang menyebar di media sosial. Diketahui, Deliar pernah menduduki jabatan penting di Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih beberapa tahun lalu.

Dalam Video penangkapan tersebut memperlihatkan Ir Deliar yang mengenakan kemeja putih diminta untuk menunjukkan barang bukti yang ada di meja kerjanya.

Beberapa tumpukan uang tampak jelas di atas meja, yang diduga merupakan bagian dari transaksi yang tengah diselidiki. Selain itu, petugas juga membawa sebuah plastik kuning yang diyakini berisi uang hasil gratifikasi yang diterima oleh DM.

Sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, tim Kejari langsung menuju kediaman DM di kawasan Talang Jambe untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut. Namun, hingga kini, informasi rinci terkait kasus tersebut belum sepenuhnya dipublikasikan.

Kabar mengenai penangkapan ini pertama kali beredar melalui grup WhatsApp, yang langsung menarik perhatian banyak pihak. "Info: ada OTT Kadis Sumsel sekarang di kejaksaan," demikian pesan singkat yang beredar di kalangan warga.

Menurut informasi yang didapat, penangkapan ini diduga terkait dengan masalah izin K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di sejumlah perusahaan. Meskipun begitu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati) belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pasti penangkapan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana K3, serta uang tunai yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 40 juta. Beberapa bundel dokumen terkait kasus tersebut juga turut diamankan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut pada Jumat pagi. "Besok jam 9 kita akan rilis di Kejati ya," kata Vanny.

Di sisi lain, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar mengenai proses hukum yang tengah berjalan. "Saat ini masih berproses, besok kita rilis" ujarnya singkat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER