Pj Sekda Prabumulih Hadiri Rapat Virtual Penataan Tenaga Non-ASN yang Dipimpin Mendagri

Pj Sekda Prabumulih Hadiri Rapat Virtual Penataan Tenaga Non-ASN yang Dipimpin Mendagri --prabupos

"Rapat ini bertujuan untuk menyadarkan kita semua bahwa waktu pendaftaran PPPK Tahap II sudah semakin mendekat, batas pendaftarannya sampai 15 Januari 2025," ujar Tito.

Menurutnya, perpanjangan masa pendaftaran ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberi peluang bagi pegawai non-ASN agar bisa mengikuti seleksi dan bergabung sebagai PPPK.

Dia menjelaskan, penyelesaian status pegawai non-ASN ini merujuk pada pegawai yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"ASN terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Keduanya merupakan aparatur sipil negara, hanya statusnya yang berbeda," jelasnya.

Tito menambahkan, bagi pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK, mereka akan mendapatkan status yang lebih jelas dan terjamin.

"Ini juga sesuai dengan harapan mereka untuk menjadi pegawai pemerintah dengan status kontrak, PPPK. Tentunya, proses ini harus melalui seleksi," tuturnya.

Mendagri juga mengingatkan pentingnya pemda segera menyelesaikan masalah pegawai non-ASN agar tidak memunculkan masalah di masa mendatang, terutama dengan adanya peralihan kepemimpinan kepala daerah setelah Pilkada Serentak 2024.

"Jika kepala daerah baru menggantikan yang lama, persoalan ini bisa menjadi beban baru, baik bagi pemda maupun pemerintah pusat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti pentingnya pemda untuk memberikan informasi yang jelas terkait jadwal seleksi PPPK Tahap II agar lebih banyak pegawai non-ASN yang ikut serta.

"Masih banyak pegawai non-ASN yang seharusnya bisa ikut seleksi PPPK Tahap I, namun belum mendaftar," ujarnya.

Zudan juga menjelaskan beberapa masalah yang menyebabkan pegawai non-ASN tidak lolos pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, seperti ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan kelengkapan administrasi yang kurang.

"Perlu diperhatikan agar masalah seperti ini tidak terulang di seleksi PPPK Tahap II," tambahnya.

Untuk mendukung kelancaran seleksi, Kemendagri, Kementerian PANRB, dan BKN akan mengadakan coaching clinic untuk pemda sebelum batas akhir pendaftaran pada 15 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi kendala teknis dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap II.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER