Kabar Gembira! Batas Usia Pensiun Indonesia Diperpanjang
Batas usia pensiun di Indonesia diperpanjang --Foto:ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja di Indonesia akan mengalami penyesuaian, yaitu meningkat satu tahun menjadi 59 tahun, yang berlaku mulai Januari 2025.
Perubahan usia pensiun ini juga berhubungan dengan pelaksanaan program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
"Usia pensiun yang dimaksud pada ayat (2) akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya, hingga mencapai usia pensiun 65 tahun," seperti yang tertulis dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang dilaporkan di Jakarta pada hari Selasa.
Awalnya, batas usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun melalui PP 45 Tahun 2015. Kemudian, pada 1 Januari 2019, batas usia pensiun naik menjadi 57 tahun, dengan kenaikan satu tahun setiap tiga tahun berikutnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada tahun 2025, usia pensiun pekerja Indonesia akan menjadi 59 tahun, yang memungkinkan mereka untuk terus memanfaatkan program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS TK.
Program jaminan pensiun yang diatur dalam peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial, guna menjaga taraf hidup yang layak bagi peserta atau ahli waris setelah mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dengan diperpanjangnya batas usia pensiun, pekerja Indonesia memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dana pensiun mereka, sehingga dapat meningkatkan jumlah tabungan yang tersedia untuk masa pensiun.(*)