Pelaku Laporan Palsu Berhasil diamankan Polsek Rambutan
--
Dari keterangan tersangka Rudi, sepeda motor Honda Beat Tahun 2023 yang masih dalam akad kredit itu dibawa kepada temannya di wilayah Plaju 8 November 2023 lalu.
"Temannya itu bawa sepeda motor itu kepada orang lain, serta membawa uang Rp2 juta hasil gadai sepeda motor," tegasnya.
Tersangka Rudi berjanji akan menebus gadai sepeda motor itu pada 28 November 2023 dan hal itu langsung diberitahukan kepada tersangka Slamet yang juga kakak Rudi.
"Karena tidak ada uang, keduanya baru bisa menebus pada tanggal 3 Desember 2013," katanya.
Namun saat hendak ditebus, temannya mengatakan kalau sudah habis tempo pembayaran.
"Sehingga Rudi berinisiatif membuat laporan palsu ke Polsek, dan disetujui kakaknya Slamet. Hal itu dilakukan agar Rudi tidak ditagih oleh pihak leasing," tuturnya.
Ikut diamankan barang bukti kunci sepeda motor, surat keterangan finance, lembar laporan polisi perkara pencurian, berita acara pemeriksaan, lembar berita.(qda)