Pelaku Laporan Palsu Berhasil diamankan Polsek Rambutan
--
BANYUASIN - Kakak dan adik asal Rambutan, BANYUASIN Rudi (20) dan Slamet (33), ditetapkan sebagai tersangka pembuatan laporan palsu oleh Polsek Rambutan.
Atas perbuatannya itu, kakak dan adik itu harus menginap di hotel prodeo Mapolsek Rambutan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan aksi kedua pelaku berawal saat tersangka Rudi bersama Slamet mendatangi Polsek Rambutan, Senin 11 Desember 2023 untuk membuat laporan perihal tindak pidana pencurian sepeda motor.
"Saat itu kedua tersangka membawa surat keterangan finance dan kunci cadangan sepeda motor," katanya didampingi Kapolsek Rambutan AKP Marwan SH MH, Rabu 13 Desember 2023.
BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun Tersangka Kasus Korupsi
Dalam laporannya tersangka Rudi mengaku telah kehilangan sepeda motor di semak-semak pinggir jalan Desa Talang Tengah ketika sedang berhenti buang air kecil.
"Saat itu kunci kontak berikut STNK motor tertinggal di sepeda motor yang telah dicuri pelaku," ungkapnya.
Namun dari pengakuan itu, personel Polsek Rambutan tidak percaya begitu saja.
BACA JUGA:Viral! Warga Pali jadi Korban Hipnotis Lewat HP, Uang Jutaan Amblas
"Apalagi saksi yang dihadirkan tersangka, keterangannya tidak sama," ujarnya.
Sehingga akhirnya tersangka diperiksa secara intens, dan mengakui kalau sepeda motor itu bukan dicuri.
"Mereka hanya mengarang cerita saja, dan ajak saksi Habil yang tidak tahu sama sekali soal kejadian itu," terangnya.