Selama Sebulan, Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan Selamatkan 904 Korban

Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan Selamatkan 904 Korban--Foto; antara

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER