Selama Sebulan, Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan Selamatkan 904 Korban
Editor: Ros Suhendra
|
Sabtu , 23 Nov 2024 - 09:43
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan Selamatkan 904 Korban--Foto; antara
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.(*)