Mendiktisaintek Wajibkan Kampus Rehabilitasi 660 Ribu Pelajar yang Terjerat Judi Online
Mendiktisaintek Wajibkan Kampus Rehabilitasi 660 Ribu Pelajar yang Terjerat Judi Online--Disway
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa sebanyak 660 ribu pelajar, sebagian besar di antaranya adalah mahasiswa, terjerat dalam praktik judi online.
“Jumlah pelajar yang terlibat judi online saat ini mencapai sekitar 660 ribu, dan mayoritasnya adalah mahasiswa,” kata Satryo dalam keterangan persnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemendikti telah mengambil tindakan untuk menghindari semakin banyaknya sivitas akademika yang terlibat dalam perjudian online.
“Surat telah kami kirimkan ke semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk memastikan bahwa dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik tidak terlibat dalam judi online,” lanjut Satryo.
BACA JUGA:Tersangka Judi Online Oknum Kemenkomdigi Dibekuk, Kelola Situs Agar Tak Diblokir
BACA JUGA:Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
Selain itu, Satryo menegaskan bahwa kampus harus memberikan rehabilitasi kepada mahasiswa yang menjadi korban perjudian online. Ia menyebutkan bahwa para pelajar ini adalah korban praktik bandar judi yang merusak, yang perlu pemulihan.
“Mahasiswa yang terlibat ini sebenarnya adalah korban, jadi kampus harus menyediakan fasilitas rehabilitasi untuk membantu mereka pulih, agar tidak sampai mengalami gangguan mental atau harus dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Satryo juga menambahkan bahwa rehabilitasi harus disesuaikan dengan kondisi tiap individu, di mana sebagian besar akan melalui proses perawatan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami.
“Rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan tingkat trauma yang dialami oleh mahasiswa tersebut, dengan banyak dari mereka yang akan dirawat oleh psikolog untuk memulihkan kembali pola pikir mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa pihaknya aktif menutup situs-situs judi online. Melalui Desk Judi Online yang dikoordinasi oleh Menko PMK, ratusan ribu situs perjudian telah berhasil diblokir.
“Sejak 4 November hingga 19 November, kami telah menutup 104.819 situs judi online. Jika dihitung sejak 20 Oktober, jumlahnya sudah lebih dari 380.000 situs,” kata Meutya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online, dengan total 651 rekening yang sudah diajukan untuk diblokir.