Dr Hilmin: Tidak ada Larangan yang Kami Langgar, Terkait Hasil Survei LPI yang Disebut tak Kredibel
Dr Hilmin, Tidak ada Larangan yang Kami Langgar, Terkait Hasil Survei LPI yang Disebut tak Kredibel --prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Hasil survei Lingkar Publik Independen (LPI) yang dirilis oleh Partai Golkar,
dengan hasil calon Walikota Prabumulih Suryanti Ngesti Rahayu-Mat Amin mendapatkan dukungan sebesar 65 persen lebih unggul dari dua pasangan lainnya masih menjadi sorotan.
Bahkan hasil survei yang dilakukan dari tanggal 8 hingga 13 November 2024, tersebut mendapat kritikan dan protes dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menyebut survei tersebut sebagai "abal-abal" dan tak Kredibel.
Tak hanya itu ada pihak yang menganggap sebagai bagian dari upaya menciptakan opini publik yang tidak objektif.
BACA JUGA:Lagu Bergema Guncang Kampanye BerGema , Erie Suzan: Bergema, Bergema, Bergema Nomor 3
Nah, terkait hal itu Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, Dr Hilmin, angkat bicara dengan menggelar konferensi pers yang digelar di Kayu Manis Coffee & Resto pada 21 November 2024.
Hilmin menyatakan bahwa data yang dirilis adalah bagian dari strategi Partai Golkar untuk mengawal pemenangan pasangan calon yang mereka dukung.
Dalam kesempatan itu menggarisbawahi pentingnya memahami aturan yang berlaku dalam konteks pemilu, dimana survei yang dilakukan oleh lembaga resmi seperti LPI tidak termasuk dalam kategori hitung cepat yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu.
"Coba kawan-kawan wartawan baca undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 449 poin 3. Pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Hilmin didampingi Liyus Eka Brahman, Ketua Tim Hukum Paslon Ngesti-Amin, Jhon Fitter SH MH dan mantan Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan, Polres Prabumulih Luncurkan Gugus Tugas dan Aksi Penanaman Bibit
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Operator SPBE, Dinas Kominfo Prabumulih Tekankan Tanggung Jawab dan Transparansi
“Dalam Pasal ini terkait lembaga survei ataupun lembaga research, Hasil dari kajian ilmiah yang itu bukan termasuk dalam hitung cepat yang diatur dalam undang-undang ini maka boleh dilakukan sebelum minggu tenang," imbuhnya.
"Saya ulang lagi yah seluruh lembaga research atau survey di dalam UU pemilu tahun 2017 boleh menyampaikan rilisnya sepanjang bukan untuk hitung cepat, maka itu diperbolehkan. Hasil pemilu yang dirilis pada saat hitung cepat di TPS itu lembaga survei wajib mendaftar kepada KPU," tegasnya.