Tarif Parkir Rp 20.000 di Pasar Tanjung Raja, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Tarif Parkir Rp 20.000 di Pasar Tanjung Raja, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut--Istimewa
OGAN ILIR, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polsek Tanjung Raja segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti video yang viral, yang menunjukkan seorang juru parkir di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, memungut tarif parkir lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, melalui Kepala Unit Reskrim, BRIPKA Yuliardi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil juru parkir yang terlibat dalam video viral tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait video yang beredar, kami sudah melakukan tindak lanjut terhadap juru parkir tersebut," kata Yuliardi pada Selasa, 19 November 2024.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan informasi rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap juru parkir yang meminta bayaran parkir sebesar Rp 20.000 dari sopir tersebut.
BACA JUGA:Warga Kayuagung Diteror Buaya, BKSDA Sumsel Tindak Lanjuti Insiden di Sungai Komering
BACA JUGA:Saring Sebelum Sharing, Kapolda Sumsel Serukan Media Hindari Hoaks di Pilkada 2024
Sementara itu, Arifin, juru parkir yang sempat menjadi perbincangan di media sosial karena tarif parkir yang dikenakan, menjelaskan situasi yang sebenarnya.
Menurut Arifin, dari total Rp 20.000 yang diminta dari sopir, hanya Rp 3.000 yang merupakan tarif parkir standar, sedangkan sisanya, yaitu Rp 17.000, adalah biaya untuk keamanan kendaraan.
"Tarif parkir untuk semua kendaraan memang Rp 3.000, tetapi untuk mobil barang, kami juga mengenakan biaya keamanan tambahan," jelas Arifin.
Arifin menjelaskan bahwa biaya keamanan tersebut diperlukan untuk menjaga mobil box atau kendaraan barang yang sering meninggalkan mobil mereka di pasar saat mengantar barang. "Kami menjaga mobil-mobil itu karena jika terjadi kehilangan, kami yang akan bertanggung jawab," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa tarif lebih tinggi hanya diterapkan untuk mobil box, yang tidak selalu hadir setiap hari di pasar tersebut. "Mobil box datangnya tidak selalu, kadang ada, kadang tidak," ujarnya.
Arifin juga menyebutkan bahwa sopir yang dikenakan biaya tersebut selalu diberikan kwitansi sebagai tanda terima pembayaran. "Kwitansi ini diminta oleh sopir sebagai bukti pengeluaran mereka untuk kantor," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 49 detik viral di media sosial, menampilkan percakapan antara sopir dan petugas parkir. Dalam video tersebut, sopir mempertanyakan pengenaan biaya Rp 20.000, padahal tarif parkir yang seharusnya hanya Rp 3.000.