Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun

--

• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.

• Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar dengan pada tahun 2010 dengan total Rp 6.000.000.000,00. Penerimaan tersebut disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

• Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000,00. Uang tersebut diterima Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.(Disway.id)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER