Ketua Umum DPD LAKRI : APBD Adalah Uang Rakyat, Harus Dipertanggungjawabkan Pada Rakyat
Ketua Umum Lakri, Fandri Heri Kusuma saat menjadi Narasumber--
Fandri Sosialisasikan Tentang Aturan Pertanggungjawaban APBD Kota Prabumulih
KORANPRABUMULIHPOS.COM- DPD Lakri Kota Prabumulih menjadi salah satu narasumber dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (hari) oleh Bagian Hukum Pemkot Prabumulih ini, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, Polres Prabumulih dan termasuk juga DPK LAKRI Prabumulih.
Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan agar semakin baiknya pengelolaan APBD Kota Prabumulih, khususnya pada aspek pelaporan pertanggungjawaban sehingga meminimalisir adanya temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Ketua DPK LAKRI Prabumulih Fandri Heri Kusuma yang dijadwal sebagai narasumber pada hari Jum'at tanggal 08 Nopember 2024 dimulai pada pukul. 09.00 s/d 11.00 WIB di ruang pertemuan Pemkot Prabumulih.
Pria berambut gondrong ini menyampaikan terkait upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi mulai dari penyusunan APBD, pelaksanaan dan pengawasan APBD sampai pada pertanggungjawaban APBD.
Semua ini berangkat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan dan Perhitungan APBD.
"Regulasi nya sudah jelas, jika kita melaksanakan tugas sesuai aturan, peruntukannya, dan bisa mempertanggungjawabkan setiap dana yang digunakan, tentu semuanya akan termasuk dalam zona aman-aman saja," ujar Fandri, Minggu 10 November 2024.
Karena itu juga, Fandri mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan, beserta turunannya. sehingga dengan merujuk kepada peraturan tersebut diharapkan tidak ada lagi temuan-temuan yang bersifat spesifik dari BPK nantinya.
Selain itu Fandri g didampingi oleh Kabag Hukum Pemkot Prabumulih Wiwik Liswaty, SH pada kesempatan itu, juga menyampaikan tentang konsep sederhana dari sebuah tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu dengan menerapkan sistem akuntabel dalam pengelolaan keuangan APBD dan transparansi.
"uang APBD merupakan uang Rakyat yang kemudian diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan aturan perundang-undangan,
Sehingga wajar jika pengelolaan APBD tersebut juga harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, melalui sistem yang akuntabel dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," pungkasnya.(05)