Kemkomdigi Ambil Tindakan Tegas, Hentikan 11 Pegawai yang Terlibat Judi Online

Kemkomdigi Ambil Tindakan Tegas, Hentikan 11 Pegawai yang Terlibat Judi Online--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) telah memberhentikan sementara 11 pegawai yang ditahan oleh polisi terkait dugaan keterlibatan dalam kegiatan judi online.

Kemkomdigi menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini berlaku dalam waktu tujuh hari setelah penerbitan surat penahanan oleh pihak kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan di kementerian tetap berjalan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

"Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pengawasan internal Kemkomdigi tetap berjalan dengan efektif, sementara tetap menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Meutya Hafid dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Senin.

Meutya juga menegaskan bahwa jika proses hukum berakhir dengan putusan tetap, pegawai yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal akan diberhentikan secara tidak hormat.

BACA JUGA:Skandal Judi Online, Meutya Hafid Berkomitmen Bersihkan Kementerian Kominfo

BACA JUGA:Menteri PU Dody Hanggodo, Fokus pada Swasembada Pangan Sambil Bangun IKN

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi sedang bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk memverifikasi data pegawai yang terlibat dalam kasus judi daring. Verifikasi ini penting untuk memastikan identitas pegawai yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut mengingatkan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk mematuhi pakta integritas yang telah disepakati, guna mendukung pemberantasan praktik ilegal, termasuk perjudian online.

Kemkomdigi juga terus memantau perkembangan kasus judi daring ini dan akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap pegawai kementerian yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal.

Pada hari Minggu (3/11), pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah menjadi 16 orang. Tersangka terdiri dari 11 pegawai Kemkomdigi dan 5 warga sipil.

BACA JUGA:Usai Penataran, Menteri LH Tancap Gas Atasi Masalah Sampah di Ibu Kota

BACA JUGA:Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo: Sakti Wahyu Trenggono dengan Aset Rp2,6 Triliun

Kepolisian mengungkapkan bahwa para pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs judi online yang seharusnya diblokir.

"Kami menerima laporan bahwa beberapa pegawai yang sudah dikenal malah tidak memblokir situs judi daring," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER