PNS di Hong Kong Dilarang Gunakan WhatsApp dan Google Drive

ilustrasi--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Hong Kong telah melarang penggunaan aplikasi komunikasi seperti WhatsApp dan WeChat, serta layanan penyimpanan cloud seperti Google Drive, bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada perangkat komputer kerja mereka.

Menteri Inovasi, Teknologi, dan Industri Hong Kong, Sun Dong, menyatakan bahwa kebijakan ini mirip dengan regulasi yang diterapkan di Amerika Serikat dan Tiongkok Daratan. Hal ini dilaporkan oleh SCMP pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Alasan di balik pelarangan ini adalah risiko besar terhadap keamanan siber yang dihadapi jika layanan tersebut digunakan. Larangan ini akan berlaku sepenuhnya mulai bulan Oktober.

"Tahun lalu kami menghadapi berbagai tantangan, termasuk peningkatan serangan siber. Oleh karena itu, layanan seperti WhatsApp dan WeChat tidak boleh digunakan pada komputer kerja internal karena risiko keamanan yang signifikan," ujar Sun Dong dalam wawancara radio.

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Badan Haji dan Umrah

Sun Dong menyadari bahwa aturan ini mungkin akan mengurangi kenyamanan pegawai, tetapi penting untuk menjaga keamanan digital. Namun, PNS masih diizinkan menggunakan aplikasi tersebut di perangkat pribadi mereka.

"Penggunaan aplikasi ini di ponsel pribadi tidak dilarang. Saya yakin setiap departemen akan menemukan alternatif layanan yang sesuai. Saya optimis akan ada solusi untuk tantangan ini," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah Hong Kong juga telah memperkenalkan aturan yang mewajibkan PNS meminta izin sebelum menginstal aplikasi penyimpanan cloud publik dan layanan pesan berbasis web pada komputer kantor.

Salah seorang PNS di Hong Kong mengungkapkan bahwa WhatsApp, Gmail, dan Google Drive sudah diblokir dari jaringan internet di kantor. Aplikasi-aplikasi tersebut hanya dapat diakses melalui komputer tertentu.

Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa aturan baru ini bisa mengurangi efisiensi kerja. Pasalnya, layanan seperti WhatsApp sering digunakan untuk berkomunikasi dengan rekan kerja maupun pihak eksternal di luar pemerintahan.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER