Tujuh Utusan Khusus Presiden Dilantik, Ini Namanya!
Tujuh Utusan Khusus Presiden Dilantik, Ini Namanya--Sekertaris Kabinet
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, saat ia masih menjabat. Dokumen tersebut, yang bisa diakses di laman jdih.setneg.go.id, mengatur keberadaan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus untuk mendukung tugas-tugas Presiden. Keduanya memiliki tanggung jawab tertentu yang di luar lingkup kementerian dan instansi pemerintah lainnya.(*)