Berapa Gaji dan Fasilitas yang Diterima Prabowo-Gibran Selama Menjabat?

Presiden Prabowo-Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Grandyos Zafna)--

Fasilitas Presiden dan Wakil Presiden
Selain gaji pokok dan tunjangan, presiden dan wakil presiden juga menerima berbagai fasilitas lain, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Fasilitas tersebut antara lain meliputi:

  1. Tunjangan jabatan
  2. Tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Biaya terkait pelaksanaan tugas
  4. Biaya rumah tangga
  5. Perawatan kesehatan bagi presiden, wakil presiden, dan keluarganya
  6. Rumah dinas beserta perlengkapannya
  7. Kendaraan dinas dan sopir

 

Demikian rincian gaji dan fasilitas yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER