JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun hari libur.
"Kami ingin menegaskan bahwa aturan ini tidak menghalangi pasangan untuk menikah di luar KUA pada hari kerja atau hari libur," ungkap Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu.
Pernyataan ini merupakan tanggapan terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan menikah di hari libur setelah penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA umumnya hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Di luar waktu tersebut, KUA tidak menyediakan layanan pernikahan di kantor.
BACA JUGA:KPU Siapkan Hak Suara Narapidana
BACA JUGA:33 Korban, 6 Penumpang Meninggal; Insiden Speedboat Cagub Maluku Utara Terbakar
"Yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu," tegas Anna.
Dia menambahkan bahwa layanan pencatatan nikah telah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi syarat yang ada, pasangan dapat menikah di lokasi yang mereka pilih, seperti di rumah atau tempat ibadah.
Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," jelas Anna.
BACA JUGA:Gaya Feminin Pengasuh Panti Asuhan Menjadi Fokus di Tengah Kasus Pencabulan
BACA JUGA:Kemenkeu Salurkan Dana Bagi Hasil Migas: Rp1,179 Triliun untuk Kesejahteraan Papua Barat
Ke depannya, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.(*)