Laporan atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP korban Rika telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
Saat ini laporan korban masih dalam penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.(*)
Kategori :