KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sebuah rumah mewah bergaya mediterania yang baru selesai dibangun di kawasan Sei Seputih, Palembang, disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena pemiliknya, Leni Marlina (LM), diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Di pagar rumah tersebut, terpampang spanduk merah bertuliskan "Tanah dan Rumah ini Telah Disita oleh Penyidik Direktorat TPPU Badan Narkotika Nasional".
Menurut warga sekitar, rumah yang baru rampung pada Mei 2024 ini sempat mengadakan acara yasinan pada akhir Agustus, sebelum akhirnya disita oleh BNN pada 28 Agustus 2024. Warga yang pernah diundang ke rumah tersebut mengatakan bahwa acara yasinan hanya dihadiri oleh suami Leni, yang dikenal sebagai pensiunan TNI, sementara Leni tidak terlihat.
Warga setempat mengaku terkejut dan kecewa saat mengetahui bahwa pemilik rumah tersebut ditangkap oleh BNN karena diduga sebagai bandar narkoba. Banyak yang marah, terutama karena mereka tidak menyangka bahwa tetangga mereka terlibat dalam kegiatan ilegal. "Kalau kami tahu sebelumnya, pasti sudah lama dia diusir dari sini," ujar salah satu warga.
Penangkapan Leni Marlina terjadi pada 24 Mei 2024. Menurut saksi, beberapa orang turun dari mobil yang berhenti di depan rumah tersebut sebelum membawa Leni masuk ke kendaraan dan membawanya pergi. Sejak penangkapan itu, rumah mewah tersebut dibiarkan kosong dan dipasangi pita pengaman BNN.
Dalam kasus ini, BNN berhasil membongkar jaringan pencucian uang dari dua sindikat narkoba dengan total aset yang disita mencapai Rp64 miliar. Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memiskinkan bandar narkoba agar peredaran narkoba bisa diputus.
Selain rumah mewah milik Leni, BNN juga menyita berbagai barang bukti lain seperti uang tunai, rekening bank, ruko, perhiasan, kendaraan bermotor, dan tanah. Semua barang bukti tersebut diperlihatkan saat rilis yang digelar BNN di Palembang, termasuk mobil-mobil mewah yang disita dari jaringan narkoba ini. (*)