Hakim Prabumulih Dukung Aksi Cuti Bersama

Jumat 04 Oct 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

“Setelah 12 tahun tidak ada penyesuaian tunjangan, banyak hakim yang tidak dapat membawa keluarganya ke lokasi tugas mereka,” jelas Fauzan. 

BACA JUGA:Semarakkan HUT Kota Prabumulih, Pj Wako Imbau Pasang Umbul - Umbul

BACA JUGA:Kuota belum Terpenuhi, Pendaftaran PTPS di Prabumulih Diperpanjang untuk Dua Kecamatan

Biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan seluruh anggota keluarga cukup besar dan tidak dapat ditanggung oleh penghasilan hakim saat ini.

Secara umum, gaji hakim diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Gaji pokok hakim mengikuti skala gaji pegawai negeri sipil lainnya, tetapi dilengkapi dengan berbagai tunjangan dan fasilitas.

Sesuai dengan PP tersebut, tunjangan hakim bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi kerja. Misalnya, Ketua Hakim di kelas Pengadilan II menerima Rp 17,5 juta, sedangkan di kelas Pengadilan 1A Khusus dapat mencapai Rp 27 juta.

Bagi Wakil Ketua Hakim, tunjangannya adalah Rp 15,9 juta di kelas Pengadilan II dan Rp 24,5 juta di kelas Pengadilan 1A Khusus.

BACA JUGA:Beli Mobil, PNS Prabumulih Tertipu: Pelaku Ditangkap Setelah Buron Sejak 2021

BACA JUGA:Pasca Dilantik, 30 Anggota DPRD Kota Prabumulih Lima Hari Orientasi

Tunjangan hakim utama bervariasi dari Rp 14,6 juta di kelas Pengadilan II hingga Rp 24 juta di kelas Pengadilan 1A Khusus. Selain tunjangan jabatan, hakim juga mendapatkan tunjangan uang kemahalan yang berbeda berdasarkan zona kerja. 

Untuk zona 1 (Pulau Jawa) tidak ada tunjangan, sedangkan zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara) mendapat Rp 1,35 juta, zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.) Rp 2,4 juta, dan zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna) mencapai Rp 10 juta.(*)

Kategori :