PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - PT CSUL Finance, perusahaan pembiayaan, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap seorang pengusaha pempek berinisial DS yang menunggak pembayaran cicilan mobil Fortuner. Tindakan ini diambil setelah upaya penagihan tidak membuahkan hasil.
Gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT CSUL Finance, Abadi Rasuan, SH, MH, yang menjelaskan bahwa tergugat DS tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran angsuran yang terhitung mulai Mei 2024. "Gugatan ini telah terdaftar di PN Palembang dengan nomor perkara 145/Pdt.G.S/2024/PN Plg, dan sidang perdananya dijadwalkan pada hari Kamis," jelas Abadi.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, PT CSUL Finance telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk mengunjungi lokasi usaha tergugat dan mengirimkan surat, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
Abadi mengungkapkan bahwa DS, yang memiliki dua cabang kedai pempek di Poligon dan 26 Ilir, telah menunggak cicilan selama sekitar enam bulan, dengan jumlah angsuran per bulan mencapai Rp13,2 juta. Ironisnya, kendaraan yang belum dibayar tersebut tetap digunakan oleh DS untuk keperluan pribadi dan usaha, seolah tidak ada masalah.
BACA JUGA:Catat! Jalan Depan Makodam Palembang Ditutup Selama 3 Hari, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
BACA JUGA:Viral Warga Menangis Karena Adiknya Tak Dilayani di RSUD OKU Selatan
Menurut Abadi, gugatan ini bertujuan untuk menegaskan kewajiban DS sebagai debitur. Meskipun telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai, tidak ada titik temu yang ditemukan.
Ia juga menyatakan bahwa meski sudah menempuh jalur hukum, pihaknya masih bersedia untuk membuka kesempatan bagi tergugat DS untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai. "Kami menunggu itikad baik dari DS untuk menyelesaikan kewajibannya atau mengembalikan kendaraan kepada kami," tegas Abadi.
Indra SIP, Branch Manager PT CSUL Finance Palembang, mengonfirmasi bahwa DS mendapatkan fasilitas kredit untuk satu unit Toyota Fortuner warna hitam metalik tahun 2021. DS seharusnya membayar cicilan selama 60 bulan, namun sejak Mei, pembayaran tidak pernah dilakukan.
Prosedur penagihan telah dilakukan baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak ada tanggapan dari tergugat.
BACA JUGA:Rampas Mobil, 2 Debt Collector di Muara Enim Ditangkap Setelah Terlibat Kejar-kejaran
BACA JUGA:Air Bersih Terhenti: Dampak Kerusakan Pompa di Instalasi Tanjung Baru
Sebagai informasi, gugatan sederhana adalah prosedur hukum untuk menyelesaikan kasus perdata dengan nilai maksimal Rp500 juta, dirancang untuk mempermudah proses hukum bagi lembaga keuangan dalam mengklaim hak mereka terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban.
Istilah "wanprestasi," yang berasal dari bahasa Belanda, menggambarkan kondisi di mana salah satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajibannya, baik karena kelalaian maupun dengan sengaja.