Rampas Mobil, 2 Debt Collector di Muara Enim Ditangkap Setelah Terlibat Kejar-kejaran

2 debt collector yang tarik paksa mobil korbannya di Muara Enim saat diamankan polisi -(Foto: Istimewa/Dok Polres Muara Enim)-

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dua orang debt collector (DC) berinisial DS (37) dan B (51) ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, setelah merampas sebuah mobil jenis Traga putih dengan nomor polisi BG 8414 EK yang dimiliki oleh Adi Harris. Sebelum penangkapan, terjadi aksi kejar-kejaran antara para pelaku dan warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang merupakan warga RD PJKA Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, berhasil ditangkap pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah melakukan aksi perampasan mobil milik Adi Harris," ujarnya pada Senin (30/9/2024).

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi ketika korban, Mulyadi (41), bersama saksi, Dalimin (50), tiba di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, untuk mengisi air bersih dari rumah warga menggunakan mobil Traga tersebut.

Tiba-tiba, empat orang tidak dikenal muncul dengan mobil Sigra hitam. Salah satu pelaku meminta untuk memeriksa nomor rangka mobil, dengan alasan mencari mobil mereka yang hilang. Salah satu pelaku lainnya meminta korban menandatangani sebuah surat, dan saat korban bertanya, dia malah dibentak untuk segera menandatangani dokumen tersebut.

Dalam keadaan takut, korban menandatangani kertas tersebut. Setelah itu, salah satu pelaku masuk ke dalam mobil Traga melalui pintu kanan, mengunci pintu, dan menyalakan mesin mobil.

Mulyadi yang panik mencoba mengetuk pintu agar dibuka, tetapi pelaku tidak mengindahkan. Sementara itu, saksi Dalimin memutuskan naik ke belakang mobil, tepat di atas toren air. Setelah pelaku mengunci pintu, mereka melarikan mobil dengan kecepatan tinggi.

"Pelaku DS dan B kabur membawa mobil tersebut, sementara dua pelaku lainnya mengikuti di belakang dengan mobil Sigra hitam," kata Darmanson.

Sepanjang jalan, korban berteriak meminta bantuan kepada warga dan juga menghubungi pemilik mobil. Setibanya di Desa Lebuay Bandung, warga berhasil menghentikan mobil tersebut hingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan warga.

"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk mobil Traga, dua tedmon air, dan peralatan isi ulang air," tambahnya.

Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera mengejar dua pelaku lainnya yang melarikan diri dengan mobil Sigra hitam ke arah Lahat. Hingga saat ini, kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran.

Atas tindakan mereka, DS dan B dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP, serta Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 363 ayat 4 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.

"Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menangkap dua pelaku lain yang masih dalam pelarian. Kami menghimbau agar masyarakat tetap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," tutup Darmanson. (*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER