Kuota belum Terpenuhi, Pendaftaran PTPS di Prabumulih Diperpanjang untuk Dua Kecamatan

Selasa 01 Oct 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024. 

Keputusan ini diambil karena kuota pendaftar PTPS di dua kecamatan, yaitu Rambang Kapak Tengah dan Prabumulih Utara, masih belum terpenuhi.

Sementara itu, empat kecamatan lainnya telah memenuhi jumlah pendaftar yang diperlukan.

Lia Siska Indriani, Komisioner Bawaslu Prabumulih yang menangani Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jumlah PTPS yang akan bertugas dalam Pilkada mendatang.

BACA JUGA:Beli Mobil, PNS Prabumulih Tertipu: Pelaku Ditangkap Setelah Buron Sejak 2021

BACA JUGA:Pasca Dilantik, 30 Anggota DPRD Kota Prabumulih Lima Hari Orientasi

 “Kami perlu memperpanjang pendaftaran PTPS untuk dua kecamatan yang masih kurang pendaftar,” ujar Lia pada 1 Oktober 2024.

Kota Prabumulih memerlukan total 281 orang PTPS yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah. 

Sesuai dengan ketentuan, jumlah pendaftar yang dibutuhkan harus dua kali lipat dari jumlah PTPS yang diperlukan, sehingga target pendaftar mencapai 562 orang.

Lia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada. “Kami mengharapkan masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas dengan mendaftar sebagai PTPS,” katanya.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Prabumulih Paling Banyak Tenaga Teknis

BACA JUGA:Jalan Sudirman Kota Prabumulih Ditarget Mulus Sebelum HUT Kota

Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menambahkan bahwa perpanjangan pendaftaran akan berlangsung dari 1 hingga 10 Oktober 2024, dengan harapan dapat menarik lebih banyak pendaftar di dua kecamatan yang kekurangan pelamar.

“Setiap PTPS akan memainkan peran penting dalam mengawasi pemungutan suara di masing-masing TPS,” jelas Afan. 

Dalam Pilkada 2024, Bawaslu Prabumulih akan mengawasi 281 TPS, termasuk satu TPS khusus di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih. Pengawasan PTPS dianggap krusial untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pemungutan suara.(*)

Kategori :