Reni Indayani Ajukan CLTN, Dampingi Suami yang Maju Pilkada Prabumulih

Minggu 29 Sep 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tiga Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Prabumulih kini tengah melangsungkan kampanye sesuai jadwal masing - masing.

Namun, ada yang menarik perhatian. Salah satunya dari pasangan Calon H Andriansyah Fikri dan Syamdakir Amrullah atau pasangan Berfikir.

Betapa tidak, selama kampanye dan bahkan sejak proses pendaftaran calon dan pengundian nomor urut selalu hadir sosok Hj Reni Indayani SKM yang merupakan istri dari Andriansyah Fikri.

Reni Indayani menjadi perhatian karena latar belakangnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Tiadakan Hiburan Rakyat dalam Kegiatan HUT Kota ke 23 Tahun

BACA JUGA:Rekrut 2.847 PPPK, BKPSDM Prabumulih Tunggu Jadwal Pengumuman

Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Hj Reni telah mengajukan cuti yang sudah disetujui. "Beliau mengambil cuti di luar tanggungan negara, jadi sudah resmi cuti," ujarnya belum lama ini.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Prabumulih, Hairudin, juga menegaskan bahwa Hj Reni telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). 

"Cuti ini berlaku sejak sebelum penetapan calon hingga tiga bulan ke depan untuk mendampingi suaminya," jelasnya melalui WhatsApp.

Hairudin menambahkan bahwa aturan mengenai CTLN memperbolehkan ASN untuk mendampingi pasangan yang berkontestasi sebagai calon kepala daerah. "Sesuai aturan, keikutsertaannya dalam kampanye ini sah," tuturnya.

BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Prabumulih Dijaga Ketat

BACA JUGA:Usai Dilantik, DPRD Prabumulih Kompak Gelar Syukuran

Saat ditanya mengenai gaji dan tunjangan selama cuti, Khairudin menyebutkan bahwa selama CTLN, ASN tidak akan menerima gaji atau tunjangan. "Status PNS tetap ada, tetapi gaji dan tunjangan tidak dibayarkan selama cuti," ungkapnya.

Untuk menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasangan (suami/istri) yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota Legislatif, serta Presiden atau Wakil Presiden diperkenankan untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Berikut ketentuan pengajuan CLTN;

Kategori :