Rekrut 2.847 PPPK, BKPSDM Prabumulih Tunggu Jadwal Pengumuman
Rekrut 2.847 PPPK, BKPSDM Prabumulih Tunggu Jadwal Pengumuman --prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Apa yang dinanti oleh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Prabumulih akhirnya tiba.
Ya, salam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih akan membuka rekrutmen atau lowongan bagi 2.847 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditujukan khusus bagi honorer yang saat ini bekerja.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hairudin, mengungkapkan bahwa pengumuman penerimaan PPPK akan dimulai pada 30 September 2024.
"Kami masih menunggu jadwal resmi untuk pengumuman tersebut," katanya saat dihubungi pada Minggu 29 September 2024.
BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Prabumulih Dijaga Ketat
BACA JUGA:Usai Dilantik, DPRD Prabumulih Kompak Gelar Syukuran
Dari total 2.847 lowongan, rincian tenaga kerja yang dibutuhkan meliputi 245 guru, 595 tenaga kesehatan, dan 2.007 untuk posisi teknis. "Semua posisi ini diperuntukkan bagi honorer di Prabumulih," lanjut Hairudin.
PJ Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, menegaskan bahwa pembukaan lowongan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah honorer dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk diangkat sebagai PPPK.
"Pesan kita ke adek adek untuk belajar, banyak panduan untuk belajar. Dan jangan sampai tertinggal informasi," tukasnya.
Untuk diketahui, jadwal PPPK disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang tertanggal 27 September 2024. Pendaftaran PPPK akan dimulai pada 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Garuda Nusantara Terbang Tinggi usai Raih Kemenangan atas Timor Leste
BACA JUGA:Ingatkan ASN Netral! PJ Wako Prabumulih Sebar Edaran, Larang Unggah Foto Paslon di Sosmed
Berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pelamar PPPK harus sudah bekerja aktif di instansi pemerintah. BKN juga memberikan prioritas bagi kelompok tertentu dalam rekrutmen tahun ini, termasuk pelamar prioritas, guru, dan D-IV Bidan Pendidik 2023, serta eks Tenaga Honorer Kategori II.
Selain itu, tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif di instansi pemerintah juga diperbolehkan melamar, kecuali untuk jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, atau tenaga kesehatan.