SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis regulasi terbaru terkait kampanye, yakni Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024.
Aturan ini mencakup berbagai ketentuan mengenai mekanisme kampanye, termasuk 20 larangan yang harus dipatuhi oleh semua calon kepala daerah dan tim kampanye mereka.
Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Selama periode ini, calon kepala daerah di semua tingkatan, beserta pendukungnya, diwajibkan untuk mengikuti ketentuan ini demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.
PKPU 13/2024 secara khusus menetapkan larangan-larangan untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merusak demokrasi, mengganggu ketertiban, atau menciptakan ketidakadilan dalam Pilkada.
BACA JUGA:Muba Buka 1.225 Lowongan Kerja di Muba Expo 2024
BACA JUGA:Irjen Andi Rian Siap Pimpin Sumsel
Berikut adalah 20 larangan utama dalam kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Bab VIII PKPU 13/2024, Pasal 57 hingga Pasal 66.
1. Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945 Mempertanyakan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi.
2. Menghina Individu atau Kelompok Tindakan menghina atau menyerang individu berdasarkan agama, suku, ras, atau golongan dilarang keras.
3. Menghasut dan Memfitnah Kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghasut, memfitnah, atau menciptakan perpecahan di masyarakat.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana, Pj Gubernur Sumsel Tinjau Kesiapsiagaan di Muba
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Plototi Media Sosial
4. Menggunakan Kekerasan Setiap bentuk kekerasan atau ancaman selama kampanye merupakan pelanggaran yang serius.
5. Mengganggu Ketertiban Umum Kegiatan kampanye harus memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
6. Merusak Alat Peraga Pesaing Dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik calon lain.