JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Para hakim Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia menghadapi situasi serius, di mana gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami kenaikan selama lebih dari satu dekade.
Ketidakpuasan ini mendorong ribuan hakim untuk merencanakan mogok kerja. Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengumumkan bahwa aksi mogok akan dilaksanakan dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Fauzan menyatakan, mogok kerja ini, yang disebut sebagai Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memprioritaskan kesejahteraan para hakim.
Ia menegaskan, aturan mengenai gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang hingga kini belum diperbarui, meskipun inflasi terus meningkat.
BACA JUGA:Pura-pura Jadi TNI dan Pendeta di Acara Pelatihan HUT TNI ke-79
BACA JUGA:PPPK 2024: BKN Rilis Jadwal dan Informasi Penting untuk Pelamar
"Aturan yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini," kata Fauzan. Gaji pokok hakim saat ini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun tanggung jawab mereka jauh lebih besar.
Fauzan menambahkan, tunjangan hakim juga tidak mengalami perubahan dalam 12 tahun terakhir, sedangkan biaya hidup semakin meningkat, membuat penghasilan mereka tidak mencukupi.
Ia berpendapat, peningkatan kesejahteraan hakim sangat penting untuk mencegah potensi korupsi. "Kondisi sekarang membuat penghasilan mereka tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Revisi terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012 dianggap mendesak untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim. Selain itu, mereka juga mengeluhkan hilangnya tunjangan kinerja sejak 2012, sehingga kini hanya bergantung pada tunjangan jabatan yang stagnan.
BACA JUGA:Transaksi Tanpa Ribet! Cara Mudah Transfer DANA ke ShopeePay
BACA JUGA:Jakarta dan Medan: Kota Terpolusi di Dunia pada Minggu Pagi
Fauzan memperingatkan bahwa masalah ini akan menjadi lebih besar ketika para hakim pensiun, karena tunjangan pensiun yang diterima tidak memadai.
Rencana aksi mogok ini telah dibagikan di media sosial, memicu beragam komentar dari warganet, dengan banyak yang mempertanyakan sikap para hakim.
Beberapa komentar dari netizen antara lain, "Kenapa tidak sekalian mundur saja?" dan "Mungkin lebih baik diganti dengan yang baru."(*)