Menjelajahi IKN: Panduan dan Larangan yang Perlu Anda Tahu

Jumat 27 Sep 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur resmi dibuka untuk umum pada pertengahan September lalu, menarik perhatian masyarakat dan wisatawan asing yang ingin melihat perkembangan kawasan ini. Namun, pengunjung perlu mematuhi sejumlah peraturan saat berkunjung ke IKN.

Salah satu larangan utama adalah dilarang merokok. Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengingatkan bahwa larangan ini berlaku sejak titik keberangkatan di Rest Area hingga Simpang Trunen, termasuk di dalam bus yang mengantar.

Berikut adalah 17 aturan yang harus dipatuhi saat mengunjungi IKN:

1. Pendaftaran: Setiap pengunjung wajib mendaftar melalui aplikasi iKnow untuk mendapatkan akses masuk.

BACA JUGA:Vivo V29 Pro, Smartphone Elegan dengan Fitur Premium di 2024

BACA JUGA:Smartphone Huawei P50 Usung Desain Premium dengan Performa Tangguh

2. Kendaraan Pribadi: Dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Pengunjung dapat memarkir di Rest Area dan Simpang Trunen.

3. Rambu Petunjuk: Selalu perhatikan rambu-rambu dan gunakan jalur penyeberangan yang ada.

4. Pakaian: Wajib berpakaian rapi dan sopan, serta dilarang memakai sandal demi keselamatan.

5. Perusakan: Dilarang mencorat-coret atau merusak tanaman dan fasilitas umum.

BACA JUGA:iQOO Z9: Smartphone Idaman dengan Fitur Unggulan dan Harga Bersahabat

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip5, Smartphone Lipat dengan Layar Lebar dan Performa Mumpuni

6. Area Konstruksi: Jangan memasuki area konstruksi yang sedang berlangsung.

7. Sampah: Buang sampah pada tempatnya, termasuk di dalam bus.

8. Hidrasi: Bawa air minum untuk menjaga kecukupan cairan selama kunjungan.

Kategori :