PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Admin perusahaan berinsial NY warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih diduga menggelapkan uang perusahaan ratusan juta.
Informasi dari kepolisian, pelaku yang merupakan admin di PT Subur Sedaya Maju dan PT Lintas Sumatera Persada milik korban, Hasan Hanafiah (66) warga Jalan Mutiara Raya, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Terlapor diduga telah menggelapkan dana milik kedua PT dengan total mencapai Rp577.012.825. Dana tersebut terdiri dari CSR BPJS Ketenagakerjaan, PBB, Medical Check Up, dan uang setoran kasir milik kedua perusahaan tersebut.
Kejadian ini baru diketahui oleh pihak korban pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Menanggapi hal ini, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
BACA JUGA:Door to Door tak Kendor! Pj Wako Prabumulih Kunjungi 3 Keluarga Stunting, Berikan Bantuan
BACA JUGA:Karyawan Minimarket Kena Begal; Korban Terluka, Tim Opsnal Polsek Timur Buru Pelaku
Setelah menerima laporan, tim Polsek Prabumulih Barat segera melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Setelah rangkaian penyelidikan, kami bersama tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat langsung menangkap pelaku," ujar Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, pada Rabu (11/9).
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran dana CSR BPJS Ketenagakerjaan, PBB, medical check-up, dan uang setoran kasir," tambahnya.
BACA JUGA:Diramaikan Tiga TPA, Lomba Gebyar Maulid Nabi Irmas Nurul Huda Kota Prabumulih
BACA JUGA:Salurkan 8 Ribu Liter Air Untuk Masyarakat di Wilayah Terdampak Kekeringan
Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP terkait kasus penggelapan dalam jabatan.(*)