JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat telah mendeportasi dua warga negara Inggris, BJL dan BTS, setelah mereka terlibat dalam orasi saat demonstrasi pengemudi ojek daring di Jakarta pada Kamis 29 Agustus lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menjelaskan bahwa area demonstrasi adalah zona terlarang bagi orang asing.
“Kami mengingatkan bahwa orang asing tidak diperbolehkan berada di area demonstrasi,” ujar Silmy dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kedua warga Inggris tersebut terdeteksi berorasi di lokasi demonstrasi di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
BACA JUGA:Buronan Filipina Alice Guo Dideportasi: Kerja Sama Kepolisian Indonesia dan Filipina
BACA JUGA:Wakil Ketua KPK: Kaesang Tidak Perlu Laporkan Gratifikasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, segera menginstruksikan tim untuk mengamankan dan memeriksa mereka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BJL dan BTS memasuki Indonesia dengan visa liburan. “Mereka seharusnya hanya sebagai wisatawan, namun mereka terlibat dalam orasi, yang jelas melanggar ketentuan keimigrasian,” tegas Silmy.
Sebagai akibat pelanggaran ini, kedua warga Inggris tersebut dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali.
Mereka melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. BJL dan BTS ditahan selama enam hari sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (4/9), dengan biaya ditanggung sendiri.
BACA JUGA:Retno Marsudi Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Geng WNI di Jepang
BACA JUGA:Huawei MediaPad T3 10, Tablet Ringan dengan Kinerja Mengagumkan
Silmy menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. “Kami menghargai upaya mereka dalam menangani potensi gangguan dari pihak asing,” kata Silmy.
Dirjen Imigrasi juga mengingatkan semua warga negara asing di Indonesia untuk mematuhi peraturan serta menghormati adat dan budaya setempat, guna menjaga suasana yang kondusif.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di seluruh Indonesia. Pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas untuk melindungi kepentingan dan martabat pemerintah Indonesia,” tegas Silmy.(*)