Wakil Ketua KPK: Kaesang Tidak Perlu Laporkan Gratifikasi
Kaesang dan Wakil Ketua KPK--Istimewa
SERANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak diwajibkan secara hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Dalam keterangannya di Serang pada Kamis, Ghufron menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur. Jika seorang pejabat negara menerima gratifikasi, mereka diharuskan melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan menentukan apakah gratifikasi tersebut harus dirampas atau dikembalikan.
"Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum baginya untuk melakukan pelaporan," ungkap Ghufron.
Ghufron juga menegaskan bahwa KPK tidak membatalkan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang, anak bungsu Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Kaesang dalam Kasus Jet Pribadi
BACA JUGA:KPK Apresiasi Prabowo Subianto: Anggaran Baru untuk Pemberantasan Korupsi
"Kaitannya dengan pihak lain tidak relevan dalam prosedur KPK. Sesuai dengan Undang-Undang KPK, KPK bersifat pasif," tegasnya.
Jika di masa depan terbukti adanya gratifikasi, Kaesang tidak akan terikat oleh Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Saat ditanya tentang penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ghufron menegaskan kembali bahwa KPK bersifat pasif dan hanya menerima laporan dari penyelenggara negara.
"Sebagai contoh, jika Anda seorang bupati atau wali kota, Anda yang harus melapor kepada kami. Kami yang akan melakukan pemeriksaan, bukan sebaliknya," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Pastikan Kasus Korupsi Tidak Akan Mempengaruhi Jalannya Pilkada
BACA JUGA:Diperiksa KPK, Mendes Abdul Halim Iskandar Tepis Isu Dana Hibah
Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial terkait dugaan penggunaan jet pribadi saat perjalanan mereka ke Amerika Serikat.