Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji PPPK
Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut nominalnya:
- Golongan I masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Golongan II masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Golongan III masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Golongan IV masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Golongan V masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Golongan IX masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Golongan XII masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Dengan demikian, PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan penting, khususnya dalam hal jaminan pensiun dan gaji. (*)
Kategori :