KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ada enam persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi untuk mengikuti seleksi ini.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi CPNS 2024 akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Pendaftar hanya perlu mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Apabila berhasil melewati tahap verifikasi administrasi, peserta akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan semua dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan pendaftaran yang segera dibuka, kamu sudah bisa mulai mempersiapkan persyaratan administrasi CPNS 2024 mulai sekarang. Apa saja yang dibutuhkan? Berikut adalah rinciannya.
BACA JUGA:Cara Membuat Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2024, Ini Tahapannya!
Persyaratan Administrasi CPNS 2024 Secara umum, proses seleksi CPNS dari tahun ke tahun hanya mensyaratkan enam dokumen utama. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto dengan latar belakang merah
- Swafoto
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah beserta sertifikat pendidikan/STR
- Transkrip nilai
- Surat tugas guru untuk THK-2
Informasi lebih lanjut dapat dilihat saat mengunggah dokumen di portal SSCASN. Berdasarkan pantauan pada Kamis (15/8) pukul 11.30 WIB, portal tersebut masih belum bisa diakses.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
Selain persyaratan administrasi di atas, pendaftar juga harus memenuhi persyaratan umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.
Berikut ini adalah persyaratan seleksi CPNS 2024:
- Berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Usia maksimal 40 tahun untuk pelamar yang melamar sebagai PNS dokter, dokter gigi dengan spesialisasi tertentu; dokter klinis; serta dosen, peneliti, dan insinyur lulusan program doktor.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk jabatan yang dilamar.
- Pelamar dengan kualifikasi SMA atau sederajat wajib memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi oleh BAN-PT atau LAMPTKes saat kelulusan.
- Informasi akreditasi program studi atau perguruan tinggi harus tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang, jika jabatan yang dilamar memerlukannya; ketentuan sertifikasi keahlian ini diatur oleh MenPAN-RB.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai ketentuan instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi sebelumnya.
- Tidak sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai setelah lolos seleksi calon ASN.
- Mendaftar secara online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
- Tidak diperbolehkan melamar untuk pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, harus memilih salah satu.
- Tidak diperbolehkan melamar ke dua instansi atau jabatan sekaligus dalam satu periode tahun anggaran, hanya boleh melamar untuk satu jabatan di satu instansi.
- Pelanggaran aturan pelamaran satu jabatan satu instansi atau penggunaan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan menyebabkan gugurnya pelamar dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikianlah persyaratan administrasi CPNS 2024. Pastikan tidak ada yang terlewat! (*)