Belum Beruntung di CPNS 2024? Temukan Peluang Baru di PPPK 2025

Belum Beruntung di CPNS 2024, Temukan Peluang Baru di PPPK 2025--Foto:ist

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pada tahun ini, pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui berbagai Kementerian dan Lembaga.

Pendaftaran untuk pelamar telah dibuka sejak Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga pertengahan September 2024.

Pemerintah menyediakan ribuan formasi CPNS, yang tentu menjadi kesempatan besar bagi para calon pelamar.

Namun, banyak pelamar CPNS 2024 yang bertanya-tanya tentang peluang mereka jika tidak lolos seleksi CPNS. Biasanya, setelah periode pendaftaran CPNS berakhir, pemerintah akan membuka kesempatan untuk perekrutan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan formasi yang juga cukup banyak.

BACA JUGA:Lagu Populer Bernandya, Untungnya Hidup Harus Tetap Berjalan; Ini Liriknya

BACA JUGA:Wanagama Nusantara: Model Baru Pengelolaan Hutan dan Pendidikan Lingkungan di IKN

Pendaftaran PPPK ini akan dilakukan di seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.

Terkait pertanyaan apakah pelamar yang tidak lolos CPNS dapat mengikuti seleksi PPPK, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan.

Menurut peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar hanya dapat melamar satu jenis formasi ASN dalam satu tahun anggaran.

Artinya, jika seorang pelamar sudah mendaftar sebagai CPNS, mereka tidak dapat mendaftar sebagai PPPK dalam tahun yang sama, dan sebaliknya. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada gugurnya pelamar dari proses seleksi.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Peluang dan Risiko Timnas Indonesia Melawan Bahrain

BACA JUGA:Lapangan Eks Polsek Timur Membiru; Ribuan Masyarakat Prabumulih Riang Gembira

Selain itu, pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi atau menggunakan nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS, tidak ada kesempatan untuk beralih ke seleksi PPPK pada tahun yang sama karena ketentuan satu jenis formasi ASN per tahun.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER