PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang sopir pengangkut LPG, Rezki Agung Jaya (30), warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terjerat hukum setelah ditangkap oleh Tim Macan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).
Rezki, yang bekerja untuk PT Prabumulih Karosene, ditangkap karena diduga menggelapkan 14 tabung LPG berukuran 3 kilogram dari tempat kerjanya. Penangkapan terjadi di rumah kontrakannya di Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada hari Minggu, 11 Agustus 2024.
Menurut laporan, kasus penggelapan ini bermula ketika Rezki diperintahkan untuk mengirimkan tabung-tabung LPG tersebut ke pangkalan gas milik Wardi Arifin di Desa Karang Bindu. Namun, dalam perjalanan, Rezki memutuskan untuk menurunkan 14 tabung gas di rumahnya sendiri dengan niat menggelapkan dan menjualnya.
Tindakan Rezki cepat terungkap ketika perusahaan mendapati adanya ketidaksesuaian dalam jumlah tabung yang diterima di pangkalan. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Rambang Kapak Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M Agusino SH, segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:12 Kades Prabumulih Sosialisasi Waspada Karhutla
BACA JUGA:Ratusan Tim Ramaikan Sudirman Prabumulih, Adu Keterampilan Gerak Jalan: Berharap Juri Netral
Setelah mengumpulkan bukti dan informasi yang mengarah pada Rezki Agung Jaya, polisi melaksanakan pengintaian dan berhasil menangkap Rezki di rumah kontrakannya pada 11 Agustus 2024. Saat penangkapan, Rezki tidak melawan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 7 tabung LPG 3 kilogram sebagai barang bukti, sementara sisanya telah dijual Rezki untuk kebutuhan sehari-hari. Rezki mengaku bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP B Sijabat, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku, yang dikenal sebagai RAJ, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Karang Bindu," jelas AKP Sijabat.
Setelah penangkapan, Rezki Agung Jaya langsung dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Menurut Kasi Humas, Rezki kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.(*)