"Kami mendukung sepenuhnya uji sampling yang direncanakan Bawaslu. Pengawasan Bawaslu terhadap DPS sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat," tambahnya.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Gencar Sosialisasi Pencegahan Karhutla
BACA JUGA:Pj Wako Terima Penghargaan dari KLHK : Sebagai Kota yang Mendukung Program Kampung Iklim
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, mengonfirmasi bahwa Bawaslu akan mengajukan permohonan untuk uji sampling terhadap nama-nama dalam DPS yang mungkin tidak memenuhi syarat saat pencocokan dan penelitian. "Surat permohonan akan segera kami kirimkan ke KPU," ujar Afan singkat.
Afan menjelaskan bahwa uji sampling oleh Bawaslu bertujuan untuk memastikan validitas data pemilih dalam DPS dan memastikan tidak ada pemilih fiktif atau yang tidak memenuhi syarat.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas Pilkada, mengingat setiap suara memiliki dampak signifikan pada hasil akhir pemilu.
Berikut Rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 6 Kecamatan:
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Raih Penghargaan UHC 2024
BACA JUGA:Polres Prabumulih Juara 1 dalam Rakernis SDM: Menuju SDM Unggul Indonesia Emas 2045
1.Kecamatan Prabumulih Timur : 58.343 orang
2. Kecamatan Prabumulih Utara dengan 23.169 orang.
3. Kecamatan Prabumulih Barat 22.402 orang.
4. Kecamatan Prabumulih Selatan berjumlah 15.780 orang.
BACA JUGA:Jangan Malu Melapor, Imbauan Pj Wako untuk Penderita TBC di Kota Prabumulih
BACA JUGA:Hasil Survei Tinggi, Partai Demokrat Dukung Hj Ngesti Ridho - Mat Amin: Maju Pilkada Prabumulih 2024
5. Kecamatan Cambai sebanyak 14.679 orang.