KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dua terdakwa, Imam Basri (25) dan Marhan (32), yang terlibat dalam kasus pembunuhan Adios Pratama (38) warga Palembang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Sidang penuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (6/8), yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Raharjo dan JPU Siti Syariah.
Dalam sidang tersebut, JPU Siti Syariah membacakan tuntutan di hadapan kedua terdakwa. Siti menjelaskan bahwa tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban menggunakan pedang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Siti Syariah menambahkan, perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena mengakibatkan kematian korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar. Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
BACA JUGA:Warga Muara Enim Tertangkap Mencuri 60 Kg Getah Karet, Dua Rekannya Kabur
BACA JUGA:Dua Preman Kertapati Terancam Hukuman Mati
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pembelaan pada sidang yang dijadwalkan minggu depan.
Peristiwa pembunuhan ini berawal dari perselisihan mengenai batu-batu milik korban yang menutupi akses jalan pelaku. Kasus tersebut terjadi pada Jumat (23/2) sekitar pukul 17.15 WIB, di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.